Pemkab Bolmong

Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi ASN Malas Ngantor

Penulis: Sujarpin Dondo
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APEL PAGI - ASN saat mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati Bolmong, Sulawesi Utara, Senin (16/6/2025). Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta memperingatkan ASN yang malas.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah Mokoginta menegaskan tidak ada tempat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas ngantor.

Hal ini ditegaskan Abdullah Mokoginta saat apel pagi di halaman Kantor Bupati Bolmong, Sulawesi Utara, Senin (16/6/2025).

Pemkab Bolmong juga akan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak ikut apel.

Aturan ini ditegaskan berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PP tersebut mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS.

Baca juga: Lirik Lagu Crazy - Aerosmith, Cover Dearly Dave Feat Oncy dan Rowman Ungu

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Siswa Tewas, Main HP Saat Berkendara Lalu Korban Jatuh ke Kolong Truk

Jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat ada dalam aturan tersebut.

"Jangan memelihara ASN yang malas masuk kantor," ucapnya.

Bila masih ada ASN yang malas, bisa berdampak pada pimpinan SKPD tersebut.

"Bila masih ada hal semacam ini bukan hanya ASN yang berbuat, akan kami tindaki sampai kepada pimpinan SKPD nya agar punya perhatian terhadap bawahannya," ucapnya.

Pemkab Bolmong akan benar-benar menerapkan aturan sampai penjatuhan hukuman disiplin diberlakukan bagi ASN yang melanggar.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini