Sulawesi Utara

Pengamat Hukum Soroti Celah Pengawasan WNA di Sulawesi Utara, Tanggung Jawab Utama di Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAMAT HUKUM - Pengamat hukum dari Universitas Sam Ratulangi, Dr Natalia Lengkong. Ia menyebut tanggung jawab terkait masuknya WNA ke tambang ada di pemerintah.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Temuan 11 warga negara asing (WNA) asal China di Blok Garini, Desa Buyat Bersatu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, mengungkap lemahnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah ini.

Warga setempat dan pemerintah desa yang lebih dulu mengetahui keberadaan mereka mempertanyakan peran aparat, khususnya pihak Imigrasi. 

Sebab, Imigrasi sendiri mengaku baru mengetahui informasi ini setelah ramai di pemberitaan.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum dari Universitas Sam Ratulangi, Dr Natalia Lengkong menilai ada pola pergerakan tertentu yang membuat para WNA tersebut bisa masuk dan bekerja tanpa terdeteksi.

“Secara kasat mata, ada kelompok WNA pekerja (diduga ilegal) yang datang melalui jalur khusus, dengan pesawat charter, pintu masuk khusus, bahkan penjemputan khusus. Ini jelas menunjukkan kelemahan sistem pengawasan,” ujar Lengkong, Jumat (20/6/2025).

MESS - Kondisi mess tempat tinggal WNA di lokasi tambang emas Ilegal blok Garini, desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim. (Pemdes Buyat.)

Menurutnya, tanggung jawab utama ada pada pemerintah terutama pihak keimigrasian sebagai garda terdepan yang seharusnya menjaga pintu masuk negara dari hal-hal yang merugikan seperti masuknya tenaga kerja asing tanpa izin kerja atau visa kerja.

Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kalau sudah bekerja, berarti harus ada izin kerja. Sesuai Undang-Undang, hanya sektor dan jabatan tertentu yang bisa mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemerintah daerah juga wajib aktif mengawasi keberadaan mereka,” jelas Lengkong.

Ia juga mengingatkan tentang keberadaan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) sebagai wadah kerja sama antarinstansi untuk mengawasi dan bertindak cepat jika ada pelanggaran.

“Ini bukan soal celah hukum, karena jelas-jelas sudah melanggar hukum baik dari sisi Keimigrasian maupun aturan tentang tenaga kerja asing,” tegasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Besok Selasa 17 Juni 2025, Info BMKG Potensi Hujan

Baca juga: Pendukung AGK Tak Terima Putusan Hakim Praperadilan PN Manado, Teriak: Keadilan Sudah Mati

Lebih lanjut, ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari tingkat terbawah. 

“Peristiwa ini sudah berlangsung beberapa tahun. Keberadaan WNA China di daerah bekas tambang itu bahkan sudah jadi rahasia umum. Seharusnya perangkat desa bisa mendeteksi sejak awal,” pungkas Lengkong.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini