TRIBUNMANADO.COM - Kabar gembira untuk Anda para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMK/UMP.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Penyalurannya telah dimulai sejak awal Juni 2025.
Sehingga sudah ada beberapa pekerja yang menerima manfaat BSU.
Namun perlu diingat bila proses pencairan dilakukan bertahap, sesuai verifikasi data.
BSU 2025 adalah bantuan berupa subsidi tunai sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban hidup masyarakat pekerja.
Pekerja dapat mengecek status BSU di situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun melalui aplikasi JMO.
Untuk peserta yang mendapati notifikasi Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda, jangan panik
Berikut ini arti dari notifikasi tersebut:
Arti Notifikasi “Masih Dalam Proses Verifikasi” pada BSU 2025
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa notifikasi tersebut menunjukkan bahwa data peserta sedang dalam proses pencocokan dengan syarat penerima BSU 2025 sesuai dengan Permenaker 5/2025.
“Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Verifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi syarat yang akan menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji tersebut.
“Data calon penerima BSU sedang dicocokkan dengan kriteria yang menerima,” ujarnya.