- Sementara itu, BSU 2025 disalurkan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
Bantuan ini diberikan satu kali dengan nilai Rp600.000 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pencairan ditargetkan selesai sebelum minggu kedua Juni.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ujarnya, Kamis (5/6).
BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, antara lain:
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah)
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Cara Cek Penerima BPNT dan PKH
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos tambahan BPNT atau PKH, masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode verifikasi
- Klik "Cari Data"
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status penyaluran. Jika tidak, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta”. Masyarakat juga dapat menggunakan fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk koreksi dan pengajuan data.