TRIBUNMANADO.COM - Pemerintah telah memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU sejak awal Juni 2025.
Proses pencairan dilakukan bertahap sesuai verifikasi data.
BSU 2025 adalah bantuan berupa subsidi tunai sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban hidup masyarakat pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMK/UMP.
Kini sejumlah pekerja dilaporkan telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Status ini bisa dilihat saat peserta melakukan pengecekan di situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun melalui aplikasi JMO.
Pekerja yang lolos verifikasi akan mendapatkan notifikasi, "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
Jika mendapatkan notifikasi tersebut, maka data pekerja telah sesuai dengan kriteria dasar yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, proses belum sepenuhnya selesai. Masih ada tahap validasi lanjutan yang perlu diperhatikan oleh peserta.
Langkah Selanjutnya Setelah Lolos Verifikasi BSU 2025
Setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta masuk dalam daftar calon penerima bantuan. Tahapan berikutnya adalah validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id,” demikian tertulis dalam laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, keputusan selanjutnya apakah bantuan akan disalurkan masih bergantung pada hasil verifikasi akhir yang dilakukan oleh Kemnaker.
Cara Mengecek Status Validasi BSU 2025 di Kemnaker