Peserta bahkan diberikan kesempatan untuk memeriksa nilai masing-masing sesuai pencapaiannya.
Dirinya menegaskan, bahwa pihak Polda Sulut tidak ada kerja sama khusus dengan lembaga Bimbel manapun.
"Dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap janji-janji yang menjurus pada kecurangan," tegas Kombes Pol Slamet Waloya.
Polda Sulut akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila terbukti ada pihak yang melakukan penipuan, apalagi mencatut nama pejabat Polda Sulut, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Polda Sulut memiliki mekanisme pengawasan internal dan eksternal serta pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara terbuka.
Polda Sulut akan terus meningkatkan edukasi publik tentang prosedur rekrutmen Polri yang benar, termasuk sosialisasi bahaya percaloan dan penipuan.
"Upaya ini akan dilaksanakan secara masif hingga ke tingkat Polres dan Polsek guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik menyimpang," pungkasnya
Sebelumnya, Sebuah kasus penipuan kembali menggerkan publik Sulawesi Utara.
Penipuan ini terkait modus janji lolos calon siswa (casis) sebagai anggota Polri.
Tak tanggung-tanggung terduga pelaku mencatut nama Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie untuk memuluskan janjinya untuk menipu dan mengambil uang Rp405 juta.
Adapun terduga pelaku yang dilaporkan berinsial FM alias Fre asal Minsel pengelola jasa bimbingan belajar (bimbel) casis Polri di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Dia diketahui pernah maju menjadi calon wakil bupati Minsel baru-baru ini.
Sementara korban diketahui adalah Deni Batas (46) seorang petani asal Kecamatan Mondoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.
Pengakuan pelapor, oknum berinisial FM tersebut pada bulan Februari 2024 menelepon anaknya Yunike Batas untuk bertemu di rumahnya di Desa Tompaso, Kabupaten Minahasa Selatan dalam rangka membicarakan terkait adiknya GB untuk mengikuti tes bintara Polri.