TRIBUNMANADO.CO.ID, Minahasa - Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IR (19) yang merupakan pelaku kasus penikaman di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Pelaku sempat melarikan diri selama empat hari ke Manado, akhirnya dibekuk pada Jumat (13/6/2025).
Menurut Kanit Resmob Aipda Suryadi SH mengatakan, insiden penikaman terjadi pada Minggu (8/6/2025) saat acara ulang tahun di Desa Totolan.
Baca juga: Kriminal Sulut Sepekan: Kasus Miras di Manado, Penikaman di Bolmong, dan Obat Ilegal di Tomohon
Peristiwa bermula ketika pelaku dan korban, inisial RR, sedang minum minuman keras.
Diduga karena terprovokasi tatapan tajam korban, pelaku yang sudah terpengaruh alkohol langsung menyerang korban.
“Pelaku menikam korban di bagian paha kanan sebanyak tiga kali, menyebabkan luka,” jelas Aipda Suryadi.
Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan aksinya, IR melarikan diri dan bersembunyi di sebuah indekos di Kecamatan Tikala, Manado.
Namun, pelariannya berakhir setelah tim Resmob Minahasa berhasil melacak keberadaannya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik telah diamankan di Polres Minahasa.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kanit Resmob. (Mjr)