Selain itu terduga pelaku FM kemudian meminta uang kepada pelapor sejumlah Rp85 juta dengan alasan untuk diberikan ke Kapolda yang pada saat itu akan berangkat ke Jakarta.
"Karena kami sudah tidak percaya, maka kami tidak mengindahkan permintaan FM, dan meminta pengembalian uang yang sudah kami setor sebelumnya" beber Yurike.
Terpisah, terlapor FM saat dihubungi singkat membantah dirinya melakukan penipuan dan mengancam akan melapor balik terkait tudingan terhadapnya.(Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.