TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Tribunners, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan hasil korupsi secara serentak di 13 daerah pada 11 Juni 2025 mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, KPK akan melelang 81 lot, di antaranya apartemen, kendaraan roda empat, roda dua, handphone, dan pakaian batik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar lelang barang rampasan negara pada Rabu, 11 Juni 2025.
• Begini Kondisi Terkini Pantai Tumpaan Dua Minsel Sulut, Sempat Viral Tercemar Limbah Perusahaan
Barang rampasan yang akan dilelang cukup beragam, mulai dari properti, kendaraan, hingga barang elektronik, seperti smartphone Android dan iPhone.
Pantauan KompasTekno, Senin (9/6/2025), beberapa unit iPhone, seperti model iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS (MT9G2PA/A), dan iPhone 7 Plus, termasuk daftar barang yang ditawarkan.
Harga limit untuk iPhone yang dilelang bervariasi. Khusus model iPhone XS keluaran 2018 dibuka mulai Rp 685.000.
Ini menjadikannya sebagai iPhone termurah dalam lelang KPK 11 Juni mendatang.
Sementara model iPhone yang lebih baru dilelang dengan harga lebih tinggi. Misalnya, iPhone 13 Pro (A2638) dibuka mulai Rp 8.498.000.
Lalu, model iPhone 12 Pro dibuka mulai Rp Rp 7.103.000. Sementara iPhone 11 Pro (sepaket dengan ponsel Oppo) dilelang mulai Rp 5.855.000.
Selain iPhone, ada pula smartphone lain seperti Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, dan Galaxy Note 20 Ultra yang ikut dilelang.
Harga lelang juga beragam, dibuka mulai Rp 1.219.000.
Daftar iPhone dan HP Samsung Galaxy yang dilelang selengkapnya bisa dicek melalui tautan berikut ini atau ini.
Selain barang elektronik, lelang KPK 11 Juni ini juga mencakup puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah.
Properti yang dilelang memiliki harga limit bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Total nilai limit semua aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp 122 miliar.
Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJKN di lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB. Peserta yang berminat harus memiliki akun di platform tersebut dan mengikuti petunjuk teknis lelang secara detail.
Setiap peserta lelang wajib membayar uang jaminan terlebih dahulu, yang besarnya disesuaikan dengan nilai limit dari barang yang diminati.
Uang jaminan ini harus disetor paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung. Jika peserta menang namun tidak menyelesaikan pelunasan dalam waktu lima hari kerja, maka uang jaminan akan hangus dan menjadi milik negara.
Cara ikut lelang
KPK mengatakan, tahapan lelang akan dimulai dengan aanwijzing (penjelasan awal sebelum tender) pada Selasa, 3 Mei, pukul 10.00-15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
"Ini untuk barang bergerak, sedangkan untuk barang tidak bergerak akan dilakukan di hari yang sama, tapi di tempat masing-masing barang tidak bergerak berada,” kata Mungki.
Selanjutnya, lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni secara online melalui https://lelang.go.id/ sejak pukul 10.00 WIB.
Jadi, siap-siap saja ya untuk mengakses situs web tersebut bila Anda ingin mengikuti lelang KPK.
Kemudian, masyarakat yang memenangkan lelang punya waktu lima hari kerja untuk melunasi barang incarannya sesuai harga yang disepakati.
Apabila peserta lelang melewatkan batas waktu yang ditetapkan selama lima hari, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara untuk dimasukkan ke kas negara.
"Kemudian setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP," ujarnya.
Dalam proses itu, pembeli juga harus melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.
"Kemudian setelah selesai proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara, maka KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan barang secara fisik kepada pemenang lelang," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini