TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni angkat bicara soal upaya pemekzulan Gibran Rakabuming dari kursi Wakil Presiden (Wapres) RI.
Sahroni menekankan bahwa proses untuk memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak semudah yang dibayangkan orang-orang.
"Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan," ujar Sahroni kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Ia menyebut akan ada proses panjang yang harus dilalui untuk menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran.
Desakan pemakzulan Gibran ini datang dari Forum Purnawirawan TNI.
Forum tersebut telah melayangkan surat tuntutan ke DPR, dan DPR pun menerimanya.
Sahroni mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR.
Namun, Sahroni mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
"Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI," imbuhnya.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio juga telah mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.
Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.