Chairul juga menyebutkan, sebelumnya tidak ada pengaturan khusus terkait barang bawaan jemaah dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017.
"Pada aturan lama, barang bawaan jemaah haji tidak diatur secara spesifik. Sekarang, jemaah haji reguler dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk. Artinya, tidak ada bea masuk tambahan, tidak ada PPN, PPN-BM, atau PPh," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com