Jemaah Haji

Aturan Baru Pemerintah, Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk, Berlaku 6 Juni 2025

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEA MASUK: Jemaah Haji saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado. Pemerintah memberlakukan bebas bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler

Chairul juga menyebutkan, sebelumnya tidak ada pengaturan khusus terkait barang bawaan jemaah dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017.

"Pada aturan lama, barang bawaan jemaah haji tidak diatur secara spesifik. Sekarang, jemaah haji reguler dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk. Artinya, tidak ada bea masuk tambahan, tidak ada PPN, PPN-BM, atau PPh," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini