Selain tukin, prajurit TNI juga berhak atas berbagai tunjangan lainnya, antara lain:
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
- Tunjangan beras: 18 kg beras per bulan per orang (Rp 8.047/kg), tambahan 10 kg untuk istri dan 2 anak
- Tunjangan jabatan: Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000 per bulan, tergantung jabatan struktural
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari
- Tunjangan operasi keamanan:
- 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk
- 100 persen dari gaji pokok untuk pulau kecil terluar berpenduduk
- 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di wilayah perbatasan
- 50 persen dari gaji pokok untuk tugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil.
Itulah rincian lengkap mengenai gaji dan tunjangan TNI 2025, yang berlaku untuk prajurit TNI AD, AL, dan AU.
Informasi ini penting tidak hanya bagi personel aktif, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami kesejahteraan aparat negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com