Pemkot Kotamobagu

Kepsek SDN 2 Mogolaing Kotamobagu Sulut Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH GRATIS: Potret bagian depan gerbang SD Negeri 2 Mogolaing Kota Kotamobagu, Sulut. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pendidikan dasar 9 tahun harus digratiskan baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Seperti halnya yang diutarakan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Mogolaing, Musa Tungkagi.

Ia memastikan, Dinas Pendidikan akan siap menjalankan kebijakan tersebut begitu regulasi turun.

“Kami tentu akan menyesuaikan dan memastikan implementasinya berjalan dengan baik di lapangan,” tuturnya.

Di akhir kalimatnya, Aljufri berharap agar semua sekolah yang mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah, bisa lebih optimal dalam mengelola anggaran.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkini