Pemkot Kotamobagu

Kadis Pendidikan Kotamobagu Sulut Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis: Sangat Bagus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH GRATIS: Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) Aljufri Ngandu, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar 9 tahun akan digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

TRIBUNMANADO.CO.ID — Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) Aljufri Ngandu, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar 9 tahun akan digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Aljufri, kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

“Ini sangat bagus, karena nantinya siswa-siswa akan memiliki lebih banyak pilihan, apakah ingin bersekolah di negeri atau di swasta,” katanya, saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi angka putus sekolah serta mendorong kualitas pendidikan di sekolah-sekolah swasta agar mampu bersaing secara sehat dengan sekolah negeri.

Meski demikian, Aljufri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar penerapan aturan ini di semua sekolah dasar yang ada di Kota Kotamobagu,” ucapnya.

Ia memastikan, Dinas Pendidikan akan siap menjalankan kebijakan tersebut begitu regulasi turun.

“Kami tentu akan menyesuaikan dan memastikan implementasinya berjalan dengan baik di lapangan,” tuturnya.

Di akhir kalimatnya, Aljufri berharap agar semua sekolah yang mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah, bisa lebih optimal dalam mengelola anggaran.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkini