Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado itu, para penambang berada dalam situasi penuh risiko tanpa jaminan keselamatan.
“Risiko para penambang selalu mengintai. Tidak terjamin keselamatannya. Ini harus ditertibkan,” ujarnya, Kamis 29/5/2025.
Ia menambahkan, karena aktivitas tersebut ilegal, para pekerja tidak tercakup dalam perlindungan asuransi.
“Dampaknya juga terasa bagi keluarga korban,” lanjutnya.
Baca Selengkapnya KLIK INI
(Tim TribunManado.co.id)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.