Kasus Lahan Parkir

Potensi Pemasukan Parkir Bisa Rp 1 Miliar, Penjelasan Polisi Terkait Kasus Lahan Parkir RSU Tangsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah), dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Wira sebut, ormas Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir milik RSU Tangerang Selatan sejak 2017. (Kolase/WartaKota/Ramadhan LQ)

"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 169 dengan ancaman tahun, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Wira.

(Tribunmanado.co.id/WartaKotalive.com/WartaKotalive.com/Tribunnews.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini