TRIBUMMANADO.CO.ID - Pendeta hingga pelsus Sinode GMIM diajak untuk mendatangi Polda Sulut pada Selasa 27 Mei 2025.
Ajakan tersebut dibuat langsung oleh Pendeta Billy Johanes.
Dikabarkan ajakan tersebut bertujuan untuk menyanyi dan doa bersama dalam rangka hari ulang tahun Pendeta Hein Arina.
Pendeta Billy Johanes menggagas tema pertemuan tersebut yakni "Kejahatan jangan dibalas dengan kejahatan, karena pembalasan adalah hak Tuhan."
Agenda tersebut diketahui akan dilaksanakan pada pukul 11.00 Wita.
Terkait dengan hal tersebut, BPMS Sinode GMIM buka suara.
Pjs Ketua Pendeta Janny Rende mengakui bahwa sudah mendengar informasi tersebut.
Namun, dia menyebut bahwa kegiatan itu bukan atas perintah BPMS GMIM.
"Itu bukan dari lembaga, itu ajakan mandiri dari Pendeta Billy Johanes sebagai solidaritas," jelasnya Senin (26/5/2025).
Kata Pendeta Janny Rende, BPMS GMIM sebaliknya akan melaksanakan doa bersama dan ibadah syukur untuk Pendeta Hein Arina di Aula Bukit Inspirasi Tomohon besok hari.
"Jadi kami tak pernah ada ajakan untuk berkumpul di Polda, besok di bukit inspirasi Tomohon," jelasnya.
Kabar Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberi informasi terkini terkait pelimpahan berkas tahap 1 dugaan korupsi dana hibah GMIM yang dilakukan Polda Sulawesi Utara.
Kasipenkum Kejati Sulut Januarius L. Bolitobi, S.H mengatakan saat ini berkas yang dikirim Polda Sulut belum lengkap hingga dikirimkan surat P-18.
"Berkas belum lengkap masih ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik," jelasnya Jumat (23/5/2025).
Kata Kasipenkum, surat P-18 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah dikirim sejak tanggal 20 Mei kepada penyidik Polda Sulut.
"Jadi surat P-18 sudah kami kirimkan. Namun menyangkut berkasnya akan kirimkan bersamaan dengan P-19, itu belum dilakukan karena masih dalam jangka waktu 14 hari," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sulut telah melakukan tahap 1, 5 berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (15/5/2025).
Terpantau, 5 berkas perkara telah telah dikumpulkan penyidik dari dalam ruangan.
Berkas perkaranya sangat begitu tebal dengan menggunakan cover berwarna kuning.
Berkas perkara kemudian disimpan penyidik dalam box yang berjumlah 4 buah.
Box tersebut kemudian dibawah penyidik ke dalam kendaraan dan dibawa menuju ke Kejaksaan.
Salah satu penyidik Tipidkor ketika dikonfirmasi sudah membenarkan informasi tersebut.
"Iya benar sudah masuk tahap 1," jelasnya.
Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
(Tim TribunManado.co.id)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.