Kata Kasipenkum, surat P-18 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah dikirim sejak tanggal 20 Mei kepada penyidik Polda Sulut.
"Jadi surat P-18 sudah kami kirimkan. Namun menyangkut berkasnya akan kirimkan bersamaan dengan P-19, itu belum dilakukan karena masih dalam jangka waktu 14 hari," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sulut telah melakukan tahap 1, 5 berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (15/5/2025).
Terpantau, 5 berkas perkara telah telah dikumpulkan penyidik dari dalam ruangan.
Berkas perkaranya sangat begitu tebal dengan menggunakan cover berwarna kuning.
Berkas perkara kemudian disimpan penyidik dalam box yang berjumlah 4 buah.
Box tersebut kemudian dibawah penyidik ke dalam kendaraan dan dibawa menuju ke Kejaksaan.
Salah satu penyidik Tipidkor ketika dikonfirmasi sudah membenarkan informasi tersebut.
"Iya benar sudah masuk tahap 1," jelasnya.
Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.