Sementara D, penumpang sepeda motor mengalami luka robek di bagian tangan dan telah dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat," lanjutnya.
Lebih jauh, dikatakanya identitas para korban dan pengemudi telah dikonfirmasi oleh kepolisian.
"Tetapi demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian belum merinci secara lengkap kepada publik," katanya.
Selain itu, Kasat Lantas Polres Bangka Barat, AKP Ramos Gapita S, telah memimpin langsung bersama tim Unit Laka Lantas.
Menurutnya, kasus ini dilakukan penanganan cepat setelah polisi menerima laporan.
"Tim langsung bergerak cepat ke lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan sebagai barang bukti, serta memintai keterangan dari saksi di tempat kejadian.
Kami juga telah melaporkan hasil awal penanganan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dia menegaskan, saat ini, sopir mobil pick-up tengah diperiksa intensif oleh penyidik untuk mendalami unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akibat kecelakaan, itu, polisi mentafsir kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 25 juta.
Dengan peristiwa kecelakaan yang terjadi, Sat Lantas Polres Bangka Barat mengimbau ke para pengguna jalan, untuk lebih berhati-hati saat berkendara di jalan.
"Terutama di tikungan atau jalan dengan pencahayaan terbatas, guna mencegah kecelakaan serupa terjadi," harapnya.
10 Cara Menghindari Kecelakaan Saat Berkendara
Setidaknya, ada 10 cara untuk antisipasi dan mengendalikan risiko kecelakaan di jalan raya.
1. Bila memungkinan, saat berkegiatan sebaiknya ganti moda transportasi dengan transportasi umum. Hal ini lebih aman ketimbang membawa kendaraan sendiri.
2. Kurangi potensi distraksi saat berkendara.