TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Jalan Zero Point Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) kini telah menghilang.
Berdasarkan investigasi, pedagang-pedagang tersebut telah memindahkan sendiri jualan mereka ke tempat yang lebih sesuai.
Kasat Pol PP Minahasa Utara, Olfy Kalengkongan, mengungkapkan bahwa ada 29 pedagang yang dipindahkan, termasuk penjual buah dan parang.
Proses pemindahan ini dilakukan setelah pihak Satpol PP melayangkan tiga kali surat pemberitahuan kepada para pedagang.
Pihak Satpol PP juga membantu memindahkan beberapa lapak pedagang dan mensiagakan personil untuk memastikan tidak ada pedagang yang kembali berjualan di tempat yang tidak sesuai.
Pemkab Minut telah menyediakan tempat jualan alternatif bagi para pedagang, dan mengimbau mereka untuk tidak kembali berjualan di sekitar Jalan Zero Point.
Dengan demikian, kenyamanan dan keindahan Kabupaten Minut dapat terjaga, terutama menjelang iven akbar pemerintahan dan pariwisata.
Ya puluhan pedagang kaki lima yang jualan buah dan lainnya, di seputaran jalan Zero Point Minahasa Utara (Minut) kini tak terlihat lagi, Jumat (23/5/2025).
Usut punya usut, para pedagang kaki lima yang didominasi penjual buah durian sudah memindahkan sendiri jualan mereka dari tempat yang bukan untuk berjualan.
Hal ini dibenarkan Kasat Pol PP Minahasa Utara Olfy Kalengkongan, pihak memberikan apresiasi yang luar biasa karena para pedagang kooperatif dengan pemerintah.
Pada tanggal 9 Mei 2025, merupakan kesempatan untuk pedagang pindah dan tanggal 10 Mei 2025 Satpol PP bantu pedagang yang pindah.
"Ada 29 pedagang, jenisnya jualan buah-buhan hingga jualan parang," kata Kasatpol PP Minut Olfy Kalengkongan Jumat (24/5/2025).
Pindahnya puluhan pedagang tersebut, teruang dalam surat pertaraan.
Pasca pindahnya para pedagang, pihaknya tetap mensiagakan personil Satpol PP berjaga disekitar lokasi.
Untuk memastikan tidak ada pedagang yang jualan lagi.
Karena terpantau masih ada pedagang parang yang masih ngotot untuk melakukan jualan.
Olfy menjelaskan, dalam proses para pedagang pindah didahului dengan melayangkan tiga kali surat pemberitahuan.
Hingga disepakati antara pihak pedagang dan Satpol PP Minut, untuk mereka tidak jualan lagi di seputar jalan zero poin karena bukan tempat jualan.
Pihaknya juga membantu memindahkan beberapa lapak.
Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda), melakukan tugasnya sebagaimana teruang dalam perda nomor 7 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam pasal 4 huruf i disebutkan, berjual atau berdahang pada ditempat yang diperuntukan untuk aktifitas tersebut.
Ada juga pasal 10 (2), berbunyi setiap orang dan atau barang dilarang berdagang dan atau berjualan, atau parkir kendaraan bermotor, gerobak atau sepeda diataa trotoar atau bahu jalan.
"Kami mohon agar tidak kembali lagi berjualan disekitar jalan zero poin, karena itu bukan tempat yang sebenarnya berjualan," jelasnya.
Pemkab Minut kata Olfy telah menyediakan tempat jualan, tak jauh dari tempat para pedagang jualan di belakang pos penjagaan zero poin Minut.
Bagi yang ingin jualan disitu silakan melihat dan mengecek aturan dan kententuan yang berlaku.
Dengan tidak ada pedagang kaki lima jualan di sekitar jalan zero poin, sangat terasa kenyamanan dan keindahan Kabupaten Minut hingga enak di pandang mata.
Apalagi tak lama lagi Kabupaten Minut agar menggelar iven akbar Pemerintahan dan pariwisata. (CRZ)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya