TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sorotan tajam dilayangkan terhadap Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara, terkait sejumlah jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang diduga telah melampaui batas masa jabatan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerhati Kota Bitung, Sanny Kakauhe, menilai bahwa perpanjangan jabatan Plt tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran administratif.
Ia menegaskan, hal tersebut mencederai prinsip pemerintahan yang baik.
“Fakta di lapangan menunjukkan, ada pejabat Plt yang sudah menjabat lebih dari enam bulan. Ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran BKN Nomor: 1/SE/I/2021, yang menyebutkan bahwa masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan hanya bisa diperpanjang sekali,” ujar Sanny, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, dalam sejumlah kasus, masa jabatan Plt diperpanjang berkali-kali tanpa mengacu pada aturan yang berlaku.
Ia menyebut hal ini bisa menjadi indikator lemahnya kepatuhan birokrasi di bawah pemerintahan Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka (HHRM).
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal integritas dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah tidak boleh memberi contoh pembiaran terhadap pelanggaran aturan,” tegasnya.
Sanny mendesak agar Wali Kota segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menata ulang semua jabatan Plt yang masa tugasnya telah melebihi ketentuan.
Ia mengingatkan bahwa jika pembiaran ini terus berlangsung, maka hal tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam sistem kepegawaian Pemkot Bitung ke depan.
Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah positif yang telah diambil Pemkot Bitung selama ini.
“Harapan kami sebagai warga, kepemimpinan HHRM tetap berjalan dalam koridor hukum dan menjadi contoh pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Mose, merespons kritikan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan secara menyeluruh.
“Kami sedang inventarisasi dan akan melaporkan ke Wali Kota.
Semua akan ditertibkan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran BKN,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun tribunmanado.co.id, ditemukan adanya pejabat Plt yang telah menjabat lebih dari satu tahun. (fis)
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>