TRIBUNMANADO.CO.ID - Telah tejadi kasus penganiayaan di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Korbannya berinisial EM.
EM merupakan seor wanita berusia 26 tahun.
Ia menjadi korban penganiayaan oleh suaminya.
Bukan hanya dengan tangan kosong, sang suami yang diketahui berinisial J (30), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatna Girian, Bitung, itu menganiaya istrinya dengan sajam.
Alhasil J harus ditahan Polres Bitung.
Pasalnya, ia tega menganiaya istrinya Gratia EM (26) menggunakan senjata tajam.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 17 Mei sekitar pukul 00.30 Wita.
Usai kejadian tersebut, polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap dirinya.
Berikut Fakta-Fakta Peristiwa Seorang Pria di Bitung Aniaya Istri Pakai Samurai
Bermula dari Pesta Minuman Keras
Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Astiangga Pratama, mengungkapkan awal mula terjadinya peristiwa ini.
Berawal saat pelaku sedang menggelar pesta minuman keras.
Lokasi gelaran minum miras bareng itu berada persis di samping rumahnya.
Istri Menegur
Istrinya lantas menegur.
Namun bukannya mendengarkan atau langsung berhenti dirinya malah marah.
Ia mengamuk sejadi-jadinya.
Dirinya bahkan merusak lemari pakaian.
Penganiayaan Menggunakan Samurai
Selanjutnya, dengan kemarahan yang sangat, pelaku bahkan tega mengambil samurai dan mengayunkan ke arah istrinya sendiri.
Walhasil, korban mengalami luka sayatan di jari kelingkin kanan.
Korban Lari ke Polres Bitung
Korban yang ketakutan langsung berupaya menyelamatkan diri.
Ia lari dan segera melapor ke Polres Bitung.
Tim Patroli Tarsius Tangkap Pelaku
Tak lama berselang, tim Patroli Tarsius Presisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah samurai.
Saat diamankan, pelaku masih dalam kondisi mabuk.
"Pelaku kini telah di Unit Reskrim Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku Dijerat Pasal KDRT dan Sajam
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Korban berhak atas perlindungan hukum dan pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Iptu Gede Indra.
Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan domestik dan memastikan keamanan bagi seluruh warga.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya