TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah konstitusi (MK) kembali menolak gugatan sengketa Pilkada Talaud yang diajukan pasangan calon Irwan Hasan dan Heroni Mawentiwalo.
Dalam sidang keputusan PHPU pasca PSU yang berlangsung Rabu (14/5/2025), MK memutuskan gugatan sengketa tersebut ditolak.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.
Dengan demikian pasangan Welly Titah dan Anisya Bambungan sah sebagai pemenang Pilkada Talaud, terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
Diketahui, Irwan menggugat hasil PSU Pilkada Talaud yang memenangkan paslon nomor urut 3, Welly Titah - Anisya Bambungan.
Putusan tersebut disambut dengan riang gembira dan penuh ucapan syukur oleh warga Talaud.
Pasalnya mereka sudah cukup lama menginginkan pemimpin baru.
Kemenangan Welly - Anisya terasa manis karena melalui proses panjang dan penuh drama dan liku.
Akun media sosial Facebook (FB) Welly Titah pun banjir ucapan selamat.
"Puji Tuhan, Tuhan Yesus baik, janjinya ya dan Amin," tulis Beaktris Tatundu.
Sementara akun Lestary Montoh Atang menulis "Mawu Mapia, Sah,".
Firony menulis "Puji Tuhan semua sesuai kehendakNya. "VOX POPILU POX DEI" sah WT-AGB,". (Art)
-
Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo Atas PSU Pilkada Talaud