Harga Emas

Harga Emas Naik Lumayan Rabu 7 Mei 2025, Dijual Segini Per Gram

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EMAS: Ilustrasi emas Antam. Harga emas Rabu 7 Mei 2025

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.    

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Berita Terkini