TRIBUNMANADO.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Manado kembali membongkar kasus peredaran obat keras.
Dalam kasus ini anggota Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ZA alias Zulkifli (48) warga Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib bahwa pengungkapan kronologi penangkapan tersangka.
Baca juga: Residivis Kasus Peredaran Obat Keras Ditangkap Polresta Manado, Kembali Edarkan Tanpa Izin
Menurutnya, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Satres Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Singkil, tepatnya di Kelurahan Ketang Baru akan terjadi transaksi obat keras psikotropika.
Informasi tersebut kemudian didalami selanjutnya oleh Tim Satres Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan seputaran daerah tersebut, kemudian pada pukul 19.19 Wita berhasil mengamankan seorang lelaki ZA.
ZA kedapatan memiliki obat keras jenis Hexymer sebanyak 10 tablet kemudian tim lanjut menggeledah sepeda motor Yamaha Mio dan ditemukan psikotropika jenis atarax alprazolam sebanyak 68 tablet dan arkin sebanyak 62 tablet.
"Setelah itu tim lanjut melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Ternate Baru lingkungan III dan didapati psikotropika jenis atarax alprazolam sebanyak 40 tablet, zyprax 20 tablet," jelas AKP Hilman, Sabtu (3/5/2025).
Kata Hilman, setelah diinterogasi pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut seharga atarax Rp25 ribu per 2 tablet, zyprax Rp25 ribu per 2 tablet, hexymer Rp15 ribu per 2 tablet dan arkin 15 ribu per 2 tablet.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa di kantor Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
"Diketahui pelaku merupakan residivis tahun 2019 ditangkap Polresta, tahun 2021 ditangkap Ditres Narkoba Polda," pungkasnya.