Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Residivis Kasus Peredaran Obat Keras Ditangkap Polresta Manado, Kembali Edarkan Tanpa Izin

"Diketahui pelaku merupakan residivis tahun 2019 ditangkap Polresta, tahun 2021 ditangkap Ditres Narkoba Polda," pungkasnya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Dok. Polresta Manado
OBAT KERAS - Tersangka peredaran obat keras ZA alias Zulkifli (48) dan barang bukti di Polresta Manado. Pelaku merupakan residivis asal Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado kembali membongkar kasus peredaran obat keras.

Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial ZA alias Zulkifli (48) warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka.

Pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Satres Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil akan terjadi transaksi obat keras psikotropika.

Pukul 19.19 Wita polisi berhasil menangkap Zulkifli.

Polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial ZA alias Zulkifli (48
OBAT KERAS - Tersangka peredaran obat keras ZA alias Zulkifli (48) dan barang bukti di Polresta Manado. Pelaku merupakan residivis asal Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.

ZA kedapatan memiliki obat keras jenis Hexymer sebanyak 10 tablet.

Polisi kemudian menggeledah sepeda motor Yamaha Mio miliknya dan ditemukan obat psikotropika lainnya berjenis Atarax alprazolam sebanyak 68 tablet dan Arkin sebanyak 62 tablet.

"Setelah itu tim lanjut melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Ternate Baru lingkungan III dan didapati psikotropika jenis Atarax alprazolam sebanyak 40 tablet, Zyprax 20 tablet," jelas AKP Hilman, Sabtu (3/5/2025).

Setelah diinterogasi pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut seharga Rp 25 ribu per 2 tablet atarax, zyprax Rp 25 ribu per 2 tablet, hexymer Rp 15 ribu per 2 tablet dan arkin 15 rb per 2 tablet. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 180 Kurikulum Merdeka: Tabel 6.14 Pengaturan Rima

Baca juga: Segini Besaran Bantuan yang Akan Diterima Guru Honorer, Cair Per Semester

"Diketahui pelaku merupakan residivis tahun 2019 ditangkap Polresta, tahun 2021 ditangkap Ditres Narkoba Polda," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved