Kuasa Hukum atau Pengacara dari tersangka Asiano Gammy Kawatu (AGK), yakni Santrawan Paparang secara terang-terangan meminta Polda Sulut agar mengusut aliran dana hibah lainnya dari Pemprov Sulut.
Menurut Santrawan, tidak hanya Sinode GMIM yang menerima dana hibah dari Pemrpov, melainkan ada juga organisasi lain yang menerima dana serupa.
Santrawan berharap aliran dana hibah lainnya harus diperiksa secara utuh.
"Jangan cuma GMIM dan jangan cuma klien kami yang dilakukan proses pemeriksaan. Kalau dalam SK Gubernur yang ditandatangani Olly Dondokambey.
Di dalam sini ada 41 lebih penerima dana hibah," jelasnya, didampingi rekan tim hukumnya, Hanafi Saleh.
Santrawan menyatakan, penegakan hukum itu seharusnya dilakukan dengan seadilnya, tanpa harus memilih dan memilah untuk menetapkan siapa yang menjadi tersangka pada dugaan korupsi dana hibah GMIM ini.
Ia lantas menyinggung sosok aktor atau pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Penyidik harus punya suatu komitmen yang tinggi, dalam rangka penindakan hukum itu sendiri. Baca selengkapnya
(Tribunmanado.co.id)