Jokowi

Daftar 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Gunakan Lima Pasal

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPOR: Presiden Jokowi. Lima orang dilaporkan oleh Presiden ke 7 RI Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu kepadanya

Lima pasal yang digunakan

Lima pasal dijeratkan dalam pelaporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi untuk melaporkan lima orang dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Kelima pasal tersebut adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari seluruh pasal yang diusung tersebut, satu di antaranya bisa menjerat terlapor dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

Berikut uraian jerat hukum penjara berdasarkan pasal-pasal yang dibawa Jokowi untuk melaporkan lima terlapor dirangkum dari berbagai sumber pada KUHP dan UU ITE terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008).

1. Pasal 310 KUHP (Penghinaan Lisan/Tertulis)

-Pasal 310 ayat (1): Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal secara lisan (fitnah ringan) dapat dikenakan:

Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

-Pasal 310 ayat (2): Jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau dengan gambar (fitnah tertulis),

Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

2. Pasal 311 KUHP (Fitnah/Pengaduan Palsu)

Jika pelaku penghinaan (seperti di Pasal 310) dapat membuktikan tuduhan itu tidak benar, maka bisa dijatuhi:

Pidana penjara paling lama 4 tahun.

3. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Penghinaan/Doktrin Baru Penghinaan Daring)

Pasal ini merupakan pasal baru pengganti pasal 27 ayat (3) UU ITE sebelumnya.

Halaman
1234

Berita Terkini