TRIBUNMANADO.CO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Rio Dondokambey, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Rabu (23/4/2025).
Ia hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM.
Rio tiba di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sekitar pukul 10.00 Wita dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 15.40 Wita.
Saat menemui sejumlah awak media, Rio memilih untuk tidak banyak berkomentar.
Ia hanya menegaskan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Kita sebagai masyarakat, ada permintaan untuk dimintai keterangan, itu yang kita penuhi," ujarnya singkat.
Tanpa banyak bicara, Rio kemudian langsung menuju mobil yang sudah terparkir tak jauh dari lokasi pemeriksaan.
Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21, 5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.