TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, menegaskan akan memperketat proses persetujuan penggadaian Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Peringatan ini disampaikan saat Bupati Yusra memimpin apel bersama CPPPK angkatan 2019–2024 dan CPNS di Lapangan Daagon Lolak, Bolmong, pada Senin (21/04/2025).
Jangan Langsung Gadaikan SK dengan Nominal Besar
Bupati Yusra mengingatkan kepada semua pegawai baru agar tidak terburu-buru menggadaikan SK yang baru diterima, terutama dengan jumlah yang besar.
Ia khawatir langkah tersebut dapat mempengaruhi semangat dan kinerja mereka.
"Saya hanya ingin ingatkan, setelah SK diterima jangan langsung digadaikan apalagi dengan nominal besar. Fokus kita harus tetap pada pelayanan kepada masyarakat," ujar Yusra.
Menurutnya, jika penggadaian dilakukan dengan nominal besar, para pegawai baru bisa terjebak dalam masalah finansial yang berujung pada penurunan kinerja.
"Jangan sampai SK sudah digadai, kinerja menurun karena memikirkan setoran yang besar. Setiap bulan sudah tidak ada gaji lagi atau tidak cukup," tambahnya.
Peringatan untuk Kepala OPD
Bupati juga memberi peringatan keras kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak sembarangan memberikan tanda tangan persetujuan atas penggadaian SK.
Ia menegaskan, setiap kepala OPD yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas.
"Generasi baru akan saya pantau. Untuk kepala dinas, jangan coba-coba mengabaikan peringatan ini," tegas Yusra.
"Jika tetap melanggar, saya akan tindak tegas atau bahkan pecat," jelasnya.
Penggadaian SK Masih Diperbolehkan, Asalkan Bijak
Meski penggadaian SK diperbolehkan, Bupati Yusra menekankan agar hal tersebut dilakukan secara bijak dan proporsional.