Penyelundupan Miras di Bitung

420 Botol Cap Tikus Ditemukan di Kamar Nahkoda Kapal di Bitung, Gagal Diseludupkan ke Maluku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAGAL - Anggota Polres Bitung saat menyita ratusan liter Cap Tikus asal Sulawesi Utara yang hendak diselundupkan ke Maluku Utara. Lokasi di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Senin (21/4/2025).

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Penggerebekan di sebuah kapal motor di Dermaga Pos Enam, Aertembaga, Kota Bitung, pada Senin (21/4/2025) sore, membuka tabir penyelundupan minuman keras tradisional asal Sulawesi Utara, Cap Tikus.

Kapal bernama KLM Sumber Buana itu tengah bersiap berlayar ke Kepulauan Sula, Mangoli, Maluku Utara, saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tiba di lokasi.

Berdasarkan informasi dari warga, kapal tersebut diduga membawa Cap Tikus dalam jumlah besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepuluh karung besar berisi 420 botol air mineral.

Semuanya berisi Cap Tikus.

Yang mengejutkan, botol-botol tersebut disembunyikan di dalam kamar nahkoda kapal.

“Total volumenya mencapai 265 liter. Disimpan rapi di kamar nahkoda untuk menghindari pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, mewakili Kapolres AKBP Albert Zai.

Nahkoda kapal, Mahadir (36), warga Dusun Kampung Baru, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, langsung diamankan. 

Dari penyelidikan awal, ia diketahui bukan pertama kali melakukan aksi ini.

“Yang bersangkutan juga pernah terlibat kasus pengiriman Cap Tikus ke wilayah yang sama pada November tahun lalu,” lanjut Trivo.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bitung.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Trivo juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat kami hargai. Ini menunjukkan sinergi antara warga dan aparat dapat mempersempit ruang gerak pelanggaran hukum, khususnya di jalur pelayaran rakyat,” katanya.

Cap Tikus, meskipun merupakan produk fermentasi tradisional yang dikenal luas di Sulawesi Utara, tetap masuk kategori minuman keras yang harus memiliki izin edar. 

Halaman
12

Berita Terkini