TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai membubarkan keramaian yang melanggar aturan di RT 17 Lingkungan V Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (18/4/2025) malam.
Keramaian tersebut dilaporkan oleh warga karena berlangsung hingga larut malam disertai musik keras serta pesta minuman keras.
Menanggapi laporan yang diterima melalui layanan Lapor Ndan, Albert memimpin langsung Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bitung menuju lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan sekelompok orang yang menggelar pesta tanpa izin resmi.
Hal itu melanggar batas waktu penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang seharusnya berakhir pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Pemprov Sulut Hibahkan 1 Unit Excavator untuk Masyarakat Bolmong: Terima Kasih Pak Gubernur
Baca juga: Harga HP Xiaomi Redmi 13C pada April 2025, Dijual Mulai Rp 1 Jutaan
Tanpa kompromi, Albert bersama jajarannya langsung membubarkan kerumunan tersebut dan memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Tindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari,” ujar AKBP Albert Zai kepada tribunmanado.com, Sabtu (19/4/2025) siang.
Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau mengganggu ketertiban melalui kanal pelaporan yang tersedia.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi angka kriminalitas yang terjadi akhir-akhir ini di Kota Bitung.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.