TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan tidak masuk kantor selama tiga bulan.
Sudah tiga bulan oknum PNS tersebut tidak ngantor.
Usut punya usut, si PNS merupakan oknum Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung bernama Albert Sergius.
Dari info yang dirangkum tribunmanado.co.id, sejak pemilihan kepala Daerah pada 27 November 2025 Albert tak lagi masuk kantor hingga kini.
Selain mengajukan cuti selama dua minggu di bulan Maret.
Namun kabarnya Albert tetap menerima gaji dan TPP.
Magdalena Wullur, Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado saat dihubungi mengatakan harus ada tindakan tegas dari kepala daerah.
"Kalau ada ASN atau P3K yang tidak masuk kantor selama tiga bulan, namun menerima gaji dan tunjangan harusnya ada tindakan tegas dari kepala daerah," ungkap Wullur.
Wullur menyebut, kalau tidak ada tindakan keras, berarti kepala daerahnya tidak paham atau ada tugas khusus ASN tersebut.
Namun, demikian katanya sekalipun ada tugas khusus tetapi harus ada administarasinya.
Menurutnya, hal ini melegitimasi adanya korupsi yang ada di Kota Bitung.
"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena menjadi contoh yang buruk bagi ASN lain," ujarnya lagi.
Ditegaskannya, ini menyebakan kerugian negara.
Catat! Ini Sanksi yang Menanti ASN Bitung Sulut Jika Tak Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran 2025
Bagi ASN)di Kota Bitung, Sulut, perlu dicatat bahwa ada sanksi yang menanti jika tidak masuk kantor pasca libur Lebaran.