TOMOHON, TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) resmi membebastugaskan sementara Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh, akibat dugaan pelanggaran disiplin berat.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Christo P. Kalumata, pada Jumat (11/4/2025).
Menurut Christo, keputusan ini diambil setelah dua kali pemeriksaan oleh Sekretaris Daerah selaku atasan langsung.
Pemeriksaan tersebut merujuk pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memberi wewenang kepada atasan untuk membebaskan sementara PNS dari jabatan selama proses pemeriksaan.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang disampaikan antara lain ketidakhadiran dalam rapat-rapat penting.
Termasuk rapat bersama wali kota dan wakil wali kota, serta ketidakhadiran dalam rapat paripurna DPRD sebanyak lebih dari 20 kali.
Terkait hal tersebut, Rosevelty Kapoh menyampaikan tanggapannya atas pembebastugasan tersebut.
Dalam keterangannya kepada Tribun (Jumat 11/4/2025) malam, ia menilai kebijakan ini tidak berdasar.
“Menurut saya, kebijakan itu sangat tidak tepat. Alasan mereka saya tidak mengikuti rapat dan paripurna karena memang sudah diatur oleh mereka,” ujarnya.
Rosevelty menjelaskan bahwa sejak Juli 2024, ia tidak lagi memiliki akses ke informasi kegiatan pemerintahan karena telah dikeluarkan dari grup Info Satu Arah.
Dimana itu adalah Grup resmi yang digunakan untuk menyebarkan undangan dan informasi penting.
“Sejak saya dikeluarkan dari grup, otomatis saya tidak bisa lagi dapat informasi tentang kegiatan rapat dan undangan lainnya,” tambahnya.
Terkait proses pemeriksaan yang telah dimulai sejak 2024 oleh pihak Inspektorat dan tim yang dipimpin Sekretaris Daerah, Rosevelty menyampaikan bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar.
“Semua yang disangkakan sejak pemeriksaan oleh Inspektorat dan tim pada 10 April 2025 tidak benar,” ujarnya.
Meski merasa dirugikan, Rosevelty mengaku tetap menghormati proses yang berjalan.