TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut daftar rincian dana desa di wilayah Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara Tahun 2025.
Tahun 2025, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menerima alokasi dana desa dari APBN yang mencapai Rp 1,1 triliun, tepatnya Rp 1.112.368.377.000.
Dana besar ini akan disalurkan ke 1.507 desa yang tersebar di seluruh penjuru Sulut, meliputi 12 kabupaten dan kota.
Untuk Kabupaten Minahasa Tenggara akan menerima dana desa, yakni sebesar Rp 97 miliar, dengan jumlah sebanyak 135 desa.
Dana desa ini akan disalurkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama pada bulan April 2025 sebesar 40 persen.
Kemudian tahap kedua akan disalurkan pada bulan Agustus 2025 sebesar 40 persen.
Dan yang terakhir akan disalurkan pada bulan Oktober 2025 sebesar 20 persen.
Informasi ini diperoleh dari laman resmi DJPK Kementerian Keuangan, yang diakses oleh Tribunmanado.co.id pada Kamis (10/4/2025):
Sementara itu dana desa di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang bakal menerima anggaran dana desa Rp 1 Miliar lebih hanya satu desa.
1. Desa Tonsawang: Rp 1.002.971.000
Dilansir dari laman resmi DJPK Kementerian Keuangan yang diakses pada Kamis (10/4/2025), berikut rincian dana desa untuk 135 penerima di Kabupaten Minahasa Tenggara per kecamatan.
Kecamatan Ratahan
Desa Rasi: Rp 681.740.000
Desa Rasi Satu: Rp 687.812.000