Pendapat Ulama:
- Imam Ibnu Abbas: Mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan selama tidak masuk ke kerongkongan.
- Ustadz Alhafiz Kurniawan: Mencicipi masakan bagi yang berkepentingan tidak merusak puasa.
- Syekh Abul Hasan Al-Bakri Al-Qurthubi: Jika rasa makanan tidak sampai masuk tenggorokan, maka tidak membatalkan puasa.
- Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki: Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak ada kebutuhan, tetapi tidak dimakruhkan bagi juru masak.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 70 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.