TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap pelaku sebenarnya pembunuhan di desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.
Ternyata terduga pelaku yang sebelumnya diamankan bukan pelaku.
Pihak kepolisian kini sudah berhasil mengamankan pelaku utama pembunuhan tersebut.
Berikut ini fakta-fakta kasus pembunuhan di Bolmong:
Kakak Tiri Berstatus Saksi
Polres Kotamobagu membebaskan SA (32) warga desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, yang sebelum disebut melakukan pembunuhan terhadap adik tirinya bernama Sahril Umbola di desa Tanoyan Selatan, Sabtu 29 Maret 2025.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengatakan sang kakak tiri dilepaskan setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, kakak tiri tersebut hanya berstatus sebagai saksi.
"Jadi kakak tirinya memang sempat kami tangkap dan menjadi terduga pelaku," ujarnya Minggu 30 Maret 2025 via telepon.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penikaman terhadap korban bukan dilakukan kakak tirinya.
"Tapi setelah diselidiki lebih dalam, kakak tirinya ini bukanlah orang yang melakukan penikaman pada korban," ungkap dia.
Kakak Tiri Korban Sudah Dibebaskan
Hal tersebut membuat kakak tiri korban berstatus sebagai saksi, kemudian dibebaskan.
"Jadi yang bersangkutan sudah kita bebaskan dan berstatus sebagai saksi," ucapnya lagi.
Identitas Pelaku