TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini pengakuan Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Batin yang tembak 3 Polisi pada inseden berdarah penggerebekan judi sabung ayam.
Kopda Basarsyah mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 23 Maret 2025.
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban.
Baca juga: Sosok Bripda Ghalib, Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Dikenal Suka Lakukan Ini
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," ujar Eka saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025. "Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," tambahnya.
Eka juga mengungkapkan bahwa saat ini Kopda Basarsyah ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
Kopda Basarsyah disangkakan Pasal 340 juncto 338, setelah mengakui menembak ketiga polisi tersebut menggunakan senjata api pabrikan.
"Untuk Kopda B, karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita kenakan Undang-Undang Darurat," jelas Eka. "Percayalah, rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," tegasnya.
Eka juga menegaskan bahwa kedua tersangka telah dinyatakan negatif narkoba.
Selain Basarsyah, rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, yang merupakan Dansubramil Negara Batin, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam tersebut.
"Sehingga, pada tanggal 23 Maret 2025, kedua tersangka ini resmi kami jadikan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Eka.
Terkait isu uang setoran judi sabung ayam yang beredar di media sosial, Eka meminta publik untuk memberi waktu bagi pihaknya menyelesaikan proses hukum yang ada. "Persoalan dalam medsos itu biarkan dulu, beri kami ruang untuk mengerjakan persoalan ini. Kami tidak akan main-main, kami hanya fokus pada proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Sebelumnya, Kopda Basarsyah telah menyerahkan diri pada Selasa, 18 Maret 2025, dan pada Rabu, 19 Maret 2025, Peltu Lubis menyerahkan diri di Baturaja.
Tiga anggota polisi gugur saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025 sore.
Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka
Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K alias Kapri menjadi tersangka baru dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K turut menghadiri tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kedatangan K berawal dari menerima undangan dari oknum TNI penembak tiga polisi.
Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.
Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.
"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.
Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.
Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.
Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.
Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.
"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."
"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.
Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.
Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.
Sebelumnya, warga sipil berinisial Z juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan.
Adapun Z datang ke arena sabung ayam di Way Kanan setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah, terduga penembak 3 polisi, melalui media sosial.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Kapolda Lampung menyebut Z ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perjudian.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ujar Helmy.
Menurut Helmy, dalam kasus perjudian sabung ayam ini total 14 saksi yang diperiksa.
Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara itu, terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi, Z mengaku melihatnya langsung.
Helmy berujar bahwa 4 saksi mata, salah satunya berinisial Z, mengaku melihat langsung seorang prajurit TNI menembak tiga anggota polisi di arena sabung ayam.
Akan tetapi, Helmy tidak merinci siapa yang melakukan penembakan.
Z juga melihat 2 anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," tuturnya.
Peltu Lubis Pernah Sogok Polisi untuk Sabung Ayam
Peltu Lubis ternyata sempat mendapat teguran dari Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto terkati judi sabung ayam.
Bahkan Peltu Lubis disebut pernah menyogok AKP anumerta Lusiyanto namun akhirnya ditolak.
Fakta tersebut diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam melansir dari Tribunnews.com, Minggu (23/3/2025).
Anam menuturkan hal tersebut dilakukan Peltu Lubis agar AKP Lusiyanto tidak terus menerus mengusik judi sabung ayam yang diduga dikelola olehnya bersama rekannya yaitu Kopka Basarsyah.
"Jadi upaya untuk korban atau Pak Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis untuk menghentikan upaya sabung ayam bolak-balik diingetin, ini sudah lama,Ketika diingetin gitu, mereka berusaha untuk nyogok dan tegas katanya ditolak (Lusiyanto)" katanya.
Sebagian Artikel tayang di TribunSumsel.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini