SPMB 2025

Aturan Baru Sistem Penerimaan Murid 2025, Simak Syarat Umumnya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SISWA: Ilustrasi siswa SMA. Ada aturan baru SPMB dari Kemendikdasmen

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Aturan baru tersebut berlaku tahun 2025 ini.

Kemendikdasmen resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB. 

Baca juga: 270 Siswa dan Mahasiswa di Bolsel dan Bolmong Sulawesi Utara Terima Beasiswa dari PT JRBM

Ada perubahan yang dilakukan terhadap sistem pendidikan tersebut.

Termasuk usia calon siswa saat mendaftarkan diri.

Inilah syarat umum SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun ajaran 2025/2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini tidak sekadar pergantian nama.

Melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem penerimaan agar lebih inklusif dan berkualitas.

Selain itu Kemendikdasmen juga telah menetapkan aturan tentang syarat umum pendaftaran SPMB 2025.

Lantas, apa saja syarat umum pendaftaran SPMB 2025?

Simak selengkapnya syarat umum pendaftaran SPMB 2025 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK, merujuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025

1. Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)

Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
 
2. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
Anak berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.

Halaman
12

Berita Terkini