- Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
- Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
- Klik "Laporkan"
- Pekerja akan mendapatkan email balasan setelah laporan terkirim.
Selain membuat laporan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, mulai dari besaran, aturan, dan lainnya yang sekiranya membingungkan.
Berikut caranya:
- Login ke akun SIAP Kerja
- Tekan menu "Konsultasi THR"
- Pilih wilayah tempat bekerja, yaitu barat, tengah, dan timur
- Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi data terlebih dahulu
- Setelah data terisi, klik "Mulai Obrolan".
Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewat:
- WhatsApp Kemnaker: 08119521151
- Call Center Kemnaker: 1500-630
Sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR