THR 2025

THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR 2025: Illustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. Apabila tidak mendapat THR, pekerja dapat melaporkannya ke Kemenaker untuk memperjuangkan haknya.

- Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis

- Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan

- Klik "Laporkan"

- Pekerja akan mendapatkan email balasan setelah laporan terkirim.

Selain membuat laporan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, mulai dari besaran, aturan, dan lainnya yang sekiranya membingungkan.

Berikut caranya:

- Login ke akun SIAP Kerja

- Tekan menu "Konsultasi THR"

- Pilih wilayah tempat bekerja, yaitu barat, tengah, dan timur

- Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi data terlebih dahulu

- Setelah data terisi, klik "Mulai Obrolan".

Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewat:

- WhatsApp Kemnaker: 08119521151

- Call Center Kemnaker: 1500-630

Sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR

Halaman
123

Berita Terkini