Menurut Sekda Minut Novly Wowiling, dalam melakukan identifikasi belanja untuk pelaksanaan efisiensi tersebut, Pemkab Minut tetap memperhatikan dan menjaga urgensi dalam pencapian indikator kinerja.
Kemudian, tetap mempertahankan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan belanja Mandatory Spending termasuk Stadar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kami telah melakukan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen pada APBD sesuai amanat Inpres 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri No.833 Tahun 2025," jelasnya.
Hasil efisiensi belanja dialihkan untuk membiayai program dan kegiatan produktif, yakni bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi.
Optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, menjaga stabilitasi harga makanan dan minuman.
Penyediaan cadangan pangan, dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Juga penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
Wowiling menambahkan bahwa penggunaan belanja hasil efisiensi tentunya selaras dengan asta cita Presiden dan Wakil Presiden.
Serta program prioritas nasional yakni Program Makan Bergizi dan Pelayanan Kesehatan.
Sesuai amanat SE Mendagri No.900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025.
Maka setelah melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2025 akan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD.