Bitung Sulawesi Utara

Terungkap 2 Pemilik Sabu Ditangkap di Bitung, Ngaku Beli Narkoba dari Perempuan yang Tinggal di Palu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOTIKA - Barang bukti sabu yang disita Polres Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (14/3/2025). Sabu dibeli dari seorang perempuan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap kronologi penangkapan pelaku kasus narkoba di Bitung, Sulawesi Utara.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat,  Sabtu (15/3/2025).

Awalnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Orang tersebut kabarnya berada di sebuah indekos di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Setelah mendapat info tersebut, Trivo bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul Mahalieng, langsung menuju ke lokasi.

"Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan lelaki yang berinisial AC beserta temannya berinisial AMS," sebut Trivo.

Setelah keduanya mengaku, polisi menggeledah tempat tersebut dan ditemukan satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu.

Sabu tersebut disimpan di belakang silikon handphone.

Setelah itu, tim melanjutkan penggeledahan di rumah AMS di Kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.

Di sana polisi menemukan satu paket sabu.

Setelah pengembangan kasus, AC mengakui masih menyimpan dua paket sabu yang disimpan di rumah temannya di Kelurahan Bitung Barat Dua.

"Berdasarkan keterangan dari lelaki AMS, narkotika tersebut dipesan dari perempuan berinisial Y yang berdomisil di Kota Palu dengan cara menghubungi melalui WhatsApp dan selanjutnya melakukan top up melalui aplikasi dana dengan jumlah uang Rp 1.200.000," ungkap Trivo.

Sabu tersebut dikirim melalui bus Harvest dengan rute Palu-Manado.

Sesampainya di Terminal Malalayang, paket langsung diambil oleh AC dan AMS.

"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satuan Resersenarkoba Polres Bitung untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009," tutup Trivo.(*)

(TribunManado.co.id)

Berita Terkini