Bitung Sulawesi Utara

Dua Tersangka Narkotika Jenis Sabu di Bitung Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOTIKA - Barang bukti sabu yang disita Polres Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (14/3/2025). Sabu dibeli dari seorang perempuan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peredaran narkotika jenis shabu di Bitung, Sulawesi Utara berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung.

Pengungkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu.

Demikian seperti yang dikatakan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, pada Sabtu (15/3/2025). 

Iptu Trivo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di Kota Bitung.

"Setiap laporan yang kami terima dari masyarakat terkait peredaran narkotika selalu kami respons dengan cepat," ujar Kasat.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba langsung menuju Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, tepatnya di kompleks kos Sari Kelapa, tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.

Di sana, petugas berhasil mengamankan dua orang pria, berinisial AC dan AMS.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka kami amankan. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bagian belakang silikon handphone milik AC," ujar Iptu Trivo.

Penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah AMS yang berlokasi di Kelurahan Pateten Satu, Aertembaga. Di sana, petugas kembali menemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu.

Tidak berhenti di situ, AC mengungkapkan bahwa masih ada dua paket narkotika lain yang disimpan di rumah temannya di Kelurahan Bitung Barat Dua.

Setelah dikembangkan, terungkap bahwa narkotika tersebut dipesan oleh AMS dari seorang wanita berinisial Y yang tinggal di Kota Palu.

Pesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dengan pembayaran melalui aplikasi Dana senilai Rp1.200.000.

"Narkotika tersebut dikirim melalui bus Harvest dengan rute Palu-Manado, dan tujuan akhirnya adalah Terminal Malalayang. Setelah sampai di terminal, AC dan AMS menjemput paket narkotika itu," jelas Kasat.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

 

Berita Terkini