TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindak tegas terhadap pemasok senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Tiga tersangka yang terlibat dalam penyelundupan senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini terancam hukuman mati.
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Jawa Timur, Polda Papua, dan Polda DIY, yang bekerja sama untuk mengungkap jaringan ilegal ini.
Baca juga: Daftar Nama 3 Penyelundup Senjata untuk KKB di Papua yang Ditangkap Satgas, Satu Pecatan TNI
Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, dengan tiga di antaranya merupakan warga Jawa Timur.
Di antara mereka, Teguh Wiyono asal Bojonegoro berperan sebagai pemasok sekaligus distributor senjata api. Selain itu, Mukhamad Kamaludin, yang juga berasal dari Sukosewu, Bojonegoro, ditangkap sebagai operator mesin perakitan senjata api.
Pujiono, warga Jatirogo, Tuban, turut diamankan karena terlibat dalam pembuatan popor senjata bersama Kamaludin.
Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.
"Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil," ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (11/3/2025).
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 982 butir amunisi berbagai ukuran, perangkat untuk merakit senjata, sebuah mobil pick-up jenis Suzuki, serta lima senjata api rakitan (dua panjang dan tiga pendek).
"Ini adalah hasil pembuatan dari yang bersangkutan, tinggal dibuatkan popor dan larasnya dan digunakan seperti contoh ini (sniper)," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Berdasarkan penyelidikan, Teguh dan Kamaludin diketahui telah merakit senjata yang diperuntukkan bagi operasi KKB Papua, yang didanai Yuni Enumbi, seorang mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari.
"Mereka sangat mengetahui. Tapi yang melakukan komunikasi terhadap jual beli itu adalah saudara Teguh," ucap Farman.
Senjata api yang dirakit Teguh dan rekan-rekannya merupakan jenis yang dapat digunakan dalam operasi militer.
"Ini rakitan SS 1 dan sniper. Ya memang untuk militer," pungkasnya.
Operasi penggagalan penyelundupan senjata ilegal ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.
Polda Papua juga menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang mendanai dan menyimpan senjata api untuk KKB Papua.
Selain itu, Polda DIY juga mengamankan Hadi Pamungkas, yang diduga menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.
Dua dari Tujuh Tersangka adalah Mantan Anggota TNI-AD yang Dipecat
Dua dari tujuh tersangka penyeludupan senjata api (senpi) dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua adalah mantan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Inspektur Jenderal Polisi Patrige Petrus Rudolf Renwarin, dalam keterangan pers di Mapolda Papua, Selasa (11/3/2025).
Dua mantan anggota TNI-AD yang terlibat adalah Yuni Enumbi, yang berperan sebagai tersangka utama, dan Eko Sugiyono.
Yuni Enumbi ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Opsnal Polda Papua dan Reskrim Polres Keerom, di KM 76, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (6/3/2025).
"Faktanya adalah Yuni Enumbi mantan anggota TNI-AD yang bertugas di Kodam XVIII/Kasuari. Tersangka telah dipecat pada 2022, karena melakukan kasus yang sama, yakni penyelundupan senpi dan amunisi," kata Patrige.
Sementara itu, Eko Sugiyono, yang beralamat di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, juga merupakan mantan anggota TNI-AD yang dipecat bersamaan dengan Yuni Enumbi.
"Keduanya pernah bertugas di Kodam XVIII/Kasuari Papua Barat," tambahnya.
"Tersangka Eko Sugiyono telah dipecat dari institusi TNI atas kasus yang sama yakni penyeludupan senpi dan amunisi pada 2022," tutupnya.
Berikut adalah nama-nama tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini:
- Yuni Enumbi (Polda Papua)
- Teguh Wiyono (Polda Jawa Timur)
- Muhammad Kamaludin (Polda Jawa Timur)
- Pujiono (Polda Jawa Timur)
- Moch Herianto (Polda Jawa Timur)
- Adi Pamungkas (Polda DIY)
- Eko Sugiyono (Polda Papua Barat)
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian memberantas penyeludupan senpi dan amunisi di wilayah Papua.
"Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku yang ingin memasok senpi dan amunisi kepada kelompok bersenjata di Papua," tegasnya.
Jenderal bintang satu yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua ini menambahkan bahwa operasi bersama antara Satgas Operasi Damai Cartenz, Polda Papua, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Papua Barat bertujuan menutup jalur distribusi penyeludupan senpi dan amunisi ke wilayah Papua.
"Dengan operasi ini, kami berkomitmen untuk menutup akses penyeludupan senpi dan amunisi ke wilayah Papua," ujarnya.
Dari jaringan penyeludupan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 17 senpi dan 3.573 amunisi, hasil kerja sama antara Satgas Operasi Damai Cartenz dan beberapa Polda terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini