THR Karyawan

Jadwal Pencairan dan Besaran THR Karyawan 2025, Sudah Ada Surat Edaran Menaker

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR: Ilustrasi THR. Berikut jadwal pencairan THR karyawan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

 5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

(Tribunnews.com/Farrah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Besarannya Sesuai SE Menaker , https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/12/kapan-thr-karyawan-swasta-cair-ini-jadwal-dan-besarannya-sesuai-se-menaker.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati

Berita Terkini