KKB Papua

Identitas 7 Tersangka Pemasok Senjata Api dan Amunisi untuk KKB di Papua, 2 Pecatan Anggota TNI AD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KKB PAPUA: Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua asal Kabupaten Bojonegoro, Selasa (11/3/2025). Identitas 7 Tersangka Pemasok Senjata Api dan Amunisi untuk KKB di Papua, 2 Pecatan Anggota TNI AD

Berikut adalah nama-nama tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini:

  • Yuni Enumbi (Polda Papua)
  • Teguh Wiyono (Polda Jawa Timur)
  • Muhammad Kamaludin (Polda Jawa Timur)
  • Pujiono (Polda Jawa Timur)
  • Moch Herianto (Polda Jawa Timur)
  • Adi Pamungkas (Polda DIY)
  • Eko Sugiyono (Polda Papua Barat)

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian memberantas penyeludupan senpi dan amunisi di wilayah Papua.

"Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku yang ingin memasok senpi dan amunisi kepada kelompok bersenjata di Papua," tegasnya.

Jenderal bintang satu yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua ini menambahkan bahwa operasi bersama antara Satgas Operasi Damai Cartenz, Polda Papua, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Papua Barat bertujuan menutup jalur distribusi penyeludupan senpi dan amunisi ke wilayah Papua.

"Dengan operasi ini, kami berkomitmen untuk menutup akses penyeludupan senpi dan amunisi ke wilayah Papua," ujarnya.

Dari jaringan penyeludupan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 17 senpi dan 3.573 amunisi, hasil kerja sama antara Satgas Operasi Damai Cartenz dan beberapa Polda terkait.

Terancam Hukuman Mati

Tindak tegas terhadap pemasok senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Tiga tersangka yang terlibat dalam penyelundupan senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini terancam hukuman mati.

Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

"Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil," ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (11/3/2025).

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 982 butir amunisi berbagai ukuran, perangkat untuk merakit senjata, sebuah mobil pick-up jenis Suzuki, serta lima senjata api rakitan (dua panjang dan tiga pendek).

"Ini adalah hasil pembuatan dari yang bersangkutan, tinggal dibuatkan popor dan larasnya dan digunakan seperti contoh ini (sniper)," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

Berdasarkan penyelidikan, Teguh dan Kamaludin diketahui telah merakit senjata yang diperuntukkan bagi operasi KKB Papua, yang didanai Yuni Enumbi, seorang mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari.

"Mereka sangat mengetahui. Tapi yang melakukan komunikasi terhadap jual beli itu adalah saudara Teguh," ucap Farman.

Senjata api yang dirakit Teguh dan rekan-rekannya merupakan jenis yang dapat digunakan dalam operasi militer.

Halaman
123

Berita Terkini