TRIBUNMANADO.COM - Kabar gembira akhirnya diumumkan olen Presiden Prabowo Subianto.
Itu terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
Bahkan Presiden Prabowo sudah mengumumkan jadwal pencairannya.
Baca juga: Daftar Aturan THR di 3 Perusahaan Ojek Online, Driver Ojol Senang Tapi Repot
Selain itu, termasuk besaran THR dan gaji ke 13 yang akan diterima ASN dan karyawan swasta.
Sehingga seluruh ASN tak perlu khawatir lagi dan fokus pada pekerjaan.
Selain itu, ASN juga sudah bisa mempersiapkan diri menghadapi Idul Fitri.
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan perihal jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Swasta, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Prabowo membeberkan soal bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.
"Masih terkait libur Idul Fitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya dalam keterangan pers, Selasa.
Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo.
Adapun untuk besaran THR bagi ASN pusat, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," lanjut Prabowo.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat, dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Kemudian, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.