Begitu pun terkait besaran THR, Sri Mulyani masih belum dapat mengungkapkannya.
"Segera. InsyaAllah," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memastikan bahwa THR bagi ASN akan dicairkan pada Maret 2025.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR ASN telah disiapkan oleh Menteri Keuangan.
"Alokasi anggaran untuk masing-masing instansi pemerintah sudah disiapkan," katanya dalam sebuah video yang disiarkan oleh Kemenpan RB pada hari Jumat, 7 Maret 2025.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, keduanya juga merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Setiap instansi, diwajibkan untuk menyalurkan THR menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam.
Bagi kelompok ASN, termasuk PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan TNI/Polri dan Pejabat Negara, mereka juga berhak menerima gaji ke-13.
Namun, kelompok yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Adapun sumber anggaran THR bagi PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran THR PNS 2025 akan dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti:
gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup: