THR 2025

Skema Pencairan THR ASN, Pensiunan, dan Karyawan 2025, Jadwalnya Berdekatan

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR - Ilustrasi uang THR. Berikut skema pencaiaran THR ASN, pensiunan, dan karyawan.

TRIBUNMANADO.COM Pemerintah memastikan pembayaran THR ASN dan Pensiunan.

Pun dengan komponen lainnya. 

Bahkan untuk karyawan swasta sudah dipastikan cair, lantaran ada sanksi dari pemerintah jika tidak dibayarkan.

Baca juga: Nasib Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta di Kotamobagu, Masih Tunggu Petunjuk Teknis

Sehingga semua pekerja wajib mendapatkan THR.

Tanpa terkecuali, lantaran ada perhitungannya.

Pencarian THR sudah ada aturannya. Sehingga ASN, karyawan, pun dengan pensiunan tak perlu khawatir.

Semua akan dibayar sesuai dengan waktunya.

Prediksi THR ASN 2025 dan THR Pensiunan tahun 2025.

Pemerintah akan membayar THR PNS dan pensiunan sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Hal itu mengacu pada skema pencairan paling lambat sepuluh hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bakal mencairkan THR Pensiunan 2025 dan juga PNS serta TNI-Polri.

Sri Mulyani menjelaskan pencairan THR Pensiunan 2025 dan PNS TNI-Polri akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani di Istana, Jakarta, Selasa (4/3/2025) seperti dilansir kontan.co.id. 

Saat ditanya apakah THR itu cair 100 persen atau tidak, Sri Mulyani tidak menjawab. "Nanti saja ya," ucapnya.

Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Jadwal Pencairan THR 2025

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran THR untuk ASN/PNS tahun 2025 ini.

Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Anggaran THR PNS berasal dari APBN.

Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sesuai aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Pencairan THR tersebut bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Komponen THR Pensiunan PNS 2025

THR untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan 

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS

- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

-Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

-Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008 

Mekanisme Pencairan THR Pensiunan

Untuk mekanisme pencairan THR Pensiunan PNS di tahun 2025 ini akan sedikit berbeda dengan pencairan gaji di bulan-bulan biasa.

Maka dari itu, bagi para pensiunan PNS, penting untuk memahami mekanisme pencairan THR ini.

Para pensiunan disarankan untuk menghubungi instansi terkait atau mencari informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan informasi penting mengenai THR ini.

Khusus untuk pensiunan yang menerima gaji pokok dari APBN, THR yang diberikan akan mencakup semua tunjangan yang melekat pada gaji pokok mereka.

Sementara itu, untuk pensiunan dari instansi pemerintah daerah, besaran THR dapat berbeda-beda tergantung pada kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Untuk itu, penting pensiunan PNS untuk memastikan data pada rekening penerima pensiun tetap aktif dan tidak ada perubahan.

Hal ini penting karena THR akan disalurkan melalui rekening yang sama dengan penerimaan pensiun bulanan.

Perkiraan pembayaran THR PNS 

Pembayaran THR PNS tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun 2024.

Pasalnya, tidak ada perubahan nilai gaji PNS pada tahun 2025 ini.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

THR 2025 cair karyawan swasta

Info terkini seputar kapan THR 2025 cair karyawan swasta, atau THR turun tanggal berapa 2025 dan aturan THR 2025 sudah dirilis. 

Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan akan cair pada Maret 2025.

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin (17/2/2025).

Lalu, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025?

THR 2025 karyawan swasta kapan cair?

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta?

Aturan THR karyawan swasta 

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut seperti dilansir Kompas.com: 

- Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas

- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah

- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Sanksi bagi perusahaan 

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Berita Terkini