Namun, Kemenaker batal mengumumkan surat edaran mengenai THR Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 tersebut pada Rabu hari ini.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan alasan Kemenaker batal mengumumkan Surat Edaran THR karyawan swasta tahun 2025.
Menurutnya, surat edaran THR karyawan swasta ini batal diumumkan lantaran saat ini sedang terjadi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sejumlah kawasan pemukiman dan bisnis di wilayah Jabotabek terendam air hingga ketinggian 1-4 meter sejak Senin (3/3/2025).
Immanuel mengatakan hal yang tidak etis apabila Kemenaker mengumumkan surat edaran THR karyawan swasta saat sedang terjadi bencana.
"Kan kami enggak enak bicara pengumuman THR.
Tapi, pada saat yang sama ada bencana.
Saya rasa itu seperti tidak berempati,” kata Ebeneser di Kantor Kemenaker, Jakarta dilansir dari Kontan, Rabu (5/3/2025).
Namun, Immanuel berjanji bahwa surat edaran mengenai pembayaran THR 2025 untuk karyawan swasta ini akan diumumkan pada pekan ini.
Menurutnya, pemerintah menetapkan target supaya THR 2025 untuk karyawan swasta bisa dicairkan 14 hari atau dua minggu sebelum Lebaran 2025.
“Mungkin pengumuman SE 1-2 hari lagi,” kata Immanuel
(*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.